Penghimpunan Dana BMT

Penghimpunan dana koperasi syari’ah bersumber dari :

1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syari’ah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Konsep pendirian koperasi syari’ah tepatnya menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil syuro (musyawarah) anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinyu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syari’ah.

3. Simpanan Sukarela

Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota Koperasi Syari’ah yang memiliki kelebihan dana kemudian menyisimpannya di Koperasi Syari’ah.

Bentuk simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter antara lain :

1) Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas 2 macam yaitu titipan (wadiah) amanah dan titipan (Wadi’ah) Yad dhomanah.

Titipan (Wadi’ah) Amanah merupakan titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun untuk investasi usaha, melainkan pihak koperasi harus menjaga titipan tersebut sampai diambil oleh sipemiliknya. Wadi’ah amanah yang dimaksud disini biasanya berupa dana ZIS (Zakat,infak dan shadaqoh) yang dimiliki oleh 8 asnaf mustahik dan disalurkan baik dalam bentuk mustahik produktif maupun konsumtif. Sementara titipan (wadi’ah) Yad dhomanah adalah dana titipan anggota kepada koperasi yang di izinkan untuk dikelola dalam usaha ril sepanjang dana tersebut belum diambil oleh sipemiliknya. Mengingat dana tersebut dapat dikelola oleh koperasi maka sepantasnya koperasi syariah memberikan kelebihan berupa bonus kepada sipenitip, meski tidak ada larangan untuk tidak memberikan bonusnya.

“ diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberikannya unta qurban. Setelah selang beberapa waktu Abu Rafie diperintahkan rasulullah untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik menghadap rasulullah seraya berkata “ Ya Rasulullah untuk yang sepadan tidak kami temukan, hanya untuk yang lebih besar dan berumur empat tahun” Rasulullah SAW membalas sambil berkata “ Berikan itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”

2) Karakter ke dua bersifat investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharobah) baik Revenue sharing maupun Profit and loss sharing. Konsep Simpanan yang diberlakukan dapat berupa simpanan berjangka Mudharobah Mutlaqoh maupun simpanan berjangka mudharabah Muqayadah. Mudharabah Mutlaqoh adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan Koperasi Syari’ah selaku pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha. Sementara Mudharabah Muqayadah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan Koperasi Syari’ah selaku pengusaha (mudharib) dimana penggunaan dana dibatasi oleh ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemilik dana. Dan merupakan kebalikan dari Mudharabah mutlaqoh.


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwasanya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana kepada mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan diapun memperkenankannya.

4. Investasi pihak lain

Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syari’ah sebagaimana koperasi konvensional biasanya sangat membutuhkan suntikan dana agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, mengingat prospek pasar yang teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya dibenarkan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan konsep mudharabah maupun konsep musyarakah. Konsep musyarakah adalah suatu perkongsian atau kerjasama yang dilakukan 2 pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusinya baik sebagian modal maupun ketrampilan usaha. Dengan batasan waktu yang ditentukan dan disepakati bersama kedua pihak.

Related Post